> >

Ini Opsi yang Dipilih Anies jika Kasus Baru Covid-19 Tidak Turun Selama PPKM Darurat

Peristiwa | 8 Juli 2021, 04:35 WIB
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau langsung ketinggian air di Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). (Sumber: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka opsi perpanjangan PPKM Darurat jika kasus baru di Ibu Kota tetap tinggi.

Anies menjelaskan, hasil PPKM Darurat yang berjalan saat ini dapat terlihat pada 10 sampai 14 hari mendatang. 

Jika angka kasus harian masih tinggi, maka mau tidak mau Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang PPKM Darurat, walaupun kebijakan dari pemerintah pusat PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021.

Baca Juga: Anies: Jangan Anggap Enteng, Hari Ini Kami Memakamkan 347 Jenazah Pasien Covid-19

"Kalau pun tidak terlihat kemajuan ada kemungkinan perpanjangan. Konsekuensinya lebih berat untuk kita semua," ujar Anies dalam Program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (7/7/2021). 

Anies menambahkan untuk meminimalkan opsi perpanjangan PPKM Darurat, sejumlah kebijakan telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Seperti menyiagakan Posko PPKM di tingkat kelurahan dan gugus tugas di tingkat RT/RW, menambah tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala.

Kemudian meningkatkan jumlah tempat tidur, tenaga kesehatan serta menaikkan proses 3T yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).

Baca Juga: Momen Anies Ikut Cegat Pengendara di Penyekatan PPKM Darurat Daan Mogot

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan sosialisasi tetap di rumah dan inspeksi perusahaan nonesensial dan nonkritikal. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU