> >

Pengamat Kritik KSAD Andika Perkasa karena Baru Lapor Harta Kekayaan: Bukan Teladan yang Baik

Peristiwa | 6 Juli 2021, 21:39 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat konferensi pers di Mabes TNI AD, Minggu (30/8/2020). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengkritik sikap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, karena baru melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, KSAD Andika Perkasa baru melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada 20 Juni 2021.

Baca Juga: Tips Agar Badan Tidak Gembrot ala KSAD Jenderal Andika Perkasa

Padahal, Jenderal Andika Perkasa sudah menjabat sebagai KSAD sejak November 2018.

Menurut Fahmi, Andika Perkasa berkewajiban melaporkan harta kekayaannya sejak menjabat sebagai KSAD.

"Tapi kenapa baru sekarang melaporkan?" kata Fahmi pada Senin (5/7/2021), dilansir dari Tribunnews.

Fahmi menilai sikap Andika Perkasa bukanlah teladan yang baik bagi kepatuhan dan kesadaran hukum di lingkungan TNI.

"Menurut saya, itu bukan teladan yang baik bagi pembangunan kepatuhan dan kesadaran hukum di lingkungan TNI," ucapnya.

Baca Juga: Lapor LHKPN, Segini Harta KSAD Jenderal Andika Perkasa

Tak hanya itu, ia juga menyoroti LHKPN Andika Perkasa yang dilaporkan itu ternyata jauh lebih besar dibandingkan kepala staf angkatan lain dan Panglima TNI.

Karena itu, Fahmi mempertanyakan harta Andika yang berkategori hibah tanpa akta dalam LHKPN tersebut.

Ia pun menilai harta yang dilaporkan dalam kategori tersebut perlu diklarifikasi.

"Sebagian besar harta didapat melalui 'hibah tanpa akta'. Pertanyaannya, hibah dari mana sebegitu banyaknya dan tanpa akta? Saya kira itu membutuhkan klarifikasi," katanya.

Baca Juga: Pengamat Militer Angkat Bicara Soal Peluang KSAD dan KSAL sebagai Calon Kuat Panglima TNI

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihak lembaga antirasuah hanya menerima laporan yang disampaikan penyelenggara negara.

Ipi menjelaskan, LHKPN yang sudah disampaikan tak bisa dijadikan dasar apakah harta tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana atau tidak sebelum ada pembuktian.

Terlebih, LHKPN merupakan self-assessment yang diisi dan dikirim sendiri oleh penyelenggara negara.

"Laporan harta kekayaan (LHKPN) merupakan self-assessment, yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara kepada KPK melalui situs e-LHKPN," ucap Ipi dalam keterangannya.

Baca Juga: Soal Bursa Calon Panglima TNI, Penasihat KSP Ungkap Sejumlah Peluang di Antara KSAD dan KSAL

"Sebagaimana tertuang dalam lembar pengumuman LHKPN, perlu kami sampaikan bahwa LHKPN yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar oleh PN atau pihak manapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan PN tidak terkait tindak pidana," sambungnya.

Seperti diketahui, berdasarkan LHKPN, Andika Perkasa memiliki 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah.

Termasuk di Amerika Serikat dan Australia. Dari seluruh harta yang dilaporkan, hanya satu bidang tanah dan bangunan yang memiliki sertifikat, yakni yang berada di Kota Bogor.

Sementara 19 lainnya tercatat dalam kategori hibah tanpa akta.

Baca Juga: Video Ketegasan KSAD Andika Perkasa Viral Jelang Panglima TNI Hadi Tjahjanto Pensiun

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU