> >

Jual Ivermectin Rp 475.000, Pemilik Toko Ditangkap

Hukum | 6 Juli 2021, 20:17 WIB

KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap pemilik toko di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, lantaran menjual obat Ivermectin dengan harga tinggi mencapai 475 ribu rupiah per strip.

Padahal harga eceran tertingginya sekitar 75 ribu rupiah per strip.

Sebanyak 25 bungkus Ivermectin dan sejumlah kwitansi disita polisi sebagai barang bukti.

Polda Metro Jaya menyatakan obat Ivermectin ini adalah obat keras yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter, sehingga seharusnya penjualan pun hanya dapat dilakukan oleh apotek dengan surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian.

Pemilik toko diduga melanggar Undang-undang Kesehatan, Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP akibat dari menjual obat Ivermectin dengan harga tinggi mencapai 475 ribu rupiah per strip.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. 

Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU