> >

Catat! Mulai 6 Juli 2021, WNA yang Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Karantina 8 Hari

Kesehatan | 4 Juli 2021, 15:27 WIB
ilustrasi kartu vaksin covid-19 (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 6 Juli 2021, Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis lengkap.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi.

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga: Luhut Prediksi Angka Covid-19 Terus Naik Hingga 10 Hari ke Depan

Menurutnya, syarat ini dikecualikan bagi diplomat dan pejabat asing setingkat menteri yang berkunjung dalam rangka praktik hubungan diplomatik seperti diterapkan di negara lain.

Sementara itu, bagi WNA yang datang dan belum bisa menunjukkan kartu vaksin, nantinya akan divaksin di Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif Covid-19 dan telah melakukan karantina.

Adapun karantina bagi WNA harus dilakukan selama 8 hari dengan dua kali melakukan tes usap PCR.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Pintu Masuk WNA dan WNI dari Luar Negeri Diperketat

“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama delapan hari dengan dua kali test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ketujuh,” tambah Jodi Mahardi.

Menurut Jodi, lamanya karantina bagi WNA telah sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU