> >

Ini Sanksi yang Diterima Kepala Daerah hingga Perorangan Jika Tidak Patuh Aturan PPKM Darurat

Politik | 2 Juli 2021, 14:52 WIB
Polda Metro Jaya bersama TNI, Dishub dan PolPP menggelar jumpa pers terkait Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan pada masa PPKM, Senin (21/06) (Sumber: Denny Yosua / Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo telah menetapkan PPKM Darurat dalam menekan penyebaran kasus Covid-19 yang meningkat dalam sepekan terakhir.

PPKM Darurat ini dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali selama 18 hari mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Dalam PPKM Darurat terdapat aturan dan sanksi bagi kepala daerah, perusahaan, pengelola tempat usaha, dan perorangan.

Sanksi ini tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diterapkan 3-20 Juli 2021, Ini Aturan Lengkapnya

Poin kesepuluh huruf a, Inmendagri 15/2021 disebutkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Poin kesepuluh huruf b, Inmendagri 15/2021 disebutkan untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin kesepuluh huruf c, Inmendagri 15/2021 dijelaskan setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 
2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; 
3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah; 
4) ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Baca Juga: Mal Tutup Saat PPKM Darurat, APPBI: Karyawan Dirumahkan atau Pengurangan Tenaga Kerja

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ada sejumlah aturan ketat. Seperti tempat ibadah dan fasilitas umum ditutup sementara. Begitu juga dengan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU