> >

Mal Tutup Saat PPKM Darurat, APPBI: Karyawan Dirumahkan atau Pengurangan Tenaga Kerja

Berita utama | 2 Juli 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi suasana dalam mal terlihat beberapa pengunjung mal atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta. (Sumber: Tribun Jateng/Ruth Novita Lusiani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan akan ditutup selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. 

Terkait kebijakan ini, pihak Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta mengatakan bahwa pusat belanja harus merumahkan karyawan atau akan melakukan pengurangan tenaga kerja.

"Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, maka tentunya para tenant dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja," kata Ketua APPBI Ellen Hidayat, dalam keterangannya, Jumat (2/6/2021).

Ellen mengatakan pihaknya turut prihatin dengan situasi ini mengingat semua lapisan masyarakat harus menjaga kesehatan pribadi dan keluarganya sehingga membutuhkan penghasilan untuk dapat bertahan.

"Mal adalah industri padat karya, dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim," jelas Ellen. 

Baca Juga: Mal Tutup Saat PPKM Darurat, Pengelola Pusat Belanja Berharap Pemerintah Beri Subsidi bagi Karyawan

Ellen menyampaikan, pihaknya beharap pemerintah dapat lebih cermat dan tepat sasaran untuk mengetahui dan menangani penyebaran Covid-19. 

"Sehingga peraturan yang diterbitkan juga akan lebih tepat sasaran, dengan demikian ekonomi juga bisa bergerak kembali dan para pekerja juga memperoleh kembali pekerjaannya," ujarnya. 

Sejak awal pandemi, pusat belanja sudah melalui berbagai peraturan mulai dari PSBB hingga PPKM dan terakhir ialah PPKM Darurat.

Ellen mengatakan, daya tahan pusat belanja saat ini sudah sangat lemah.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU