> >

Berlaku Mulai 3 Juli, Pemerintah Daerah Diminta Lakukan Penyekatan Ketat saat PPKM Darurat

Update corona | 1 Juli 2021, 12:20 WIB
Suasana sepi pusat kuliner Galabo saat pemberlakuan PPKM di Kota Solo, Senin (11/1/2021). (Sumber: TribunSolo.com / Adi Surya Samodra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus Provinsi di Pulau Jawa dan Bali resmi diketok dan segera diberlakukan mulai 3 Juli 2021.

Lewat PPKM darurat tersebut pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.

Melansir dari "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" yang diterima Kompas TV, Kamis (1/7/2021), pemerintah daerah dalam hal ini gubernur, berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Selain itu, gubernur, bupati dan walikota juga dapat melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Guna mendukung keberhasilan PPKM darurat tersebut, gubernur, bupati dan walikota akan didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat Selama 2 Minggu di Pulau Jawa Resmi Ditetapkan, Berikut 13 Cakupan Pengetatan Aktivitas

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus untuk wilayah Jawa dan Bali. 

Keputusan ini diambil menyusul dengan adanya kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik.

Dalam sepekan terakhir, rekor penambahan kasus harian terus terjadi, ditambah dengan adanya varian Delta yang lebih menular.

Jokowi mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berlangsung atau diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan ppkm darurat sejak tanggal 3 juli-hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021). 

Jokowi menuturkan, PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat Mulai Tanggal 3 Juli 2021

Adapun cakupan area PPKM darurat tersebut, meliput 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Rincinya, sebagai berikut:

Provinsi Banten

  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang
  • Kota Serang

Provinsi Jawa Barat

  • Purwakarta
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Sukabumi
  • Kota Depok
  • Kota Cirebon
  • Kota Cimahi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Banjar
  • Kota Bandung
  • Karawang Bekasi

Provinsi DKI Jakarta

  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat
  • Kepulauan Seribu

Provinsi Jawa Tengah

  • Sukoharjo
  • Rembang
  • Pati
  • Kudus
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Semarang
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
  • Klaten Kebumen
  • Grobogan
  • Banyumas

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Sleman
  • Kota Yogyakarta
  • Bantul

Provinsi Jawa Timur

  • Tulungagung
  • Sidoarjo
  • Madiun
  • Lamongan
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kota Batu

Baca Juga: 4 Permintaan Anies Soal PPKM Darurat pada Pemerintah Pusat

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU