> >

Berlaku Mulai 3 Juli, Pemerintah Daerah Diminta Lakukan Penyekatan Ketat saat PPKM Darurat

Update corona | 1 Juli 2021, 12:20 WIB
Suasana sepi pusat kuliner Galabo saat pemberlakuan PPKM di Kota Solo, Senin (11/1/2021). (Sumber: TribunSolo.com / Adi Surya Samodra)

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan ppkm darurat sejak tanggal 3 juli-hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021). 

Jokowi menuturkan, PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat Mulai Tanggal 3 Juli 2021

Adapun cakupan area PPKM darurat tersebut, meliput 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Rincinya, sebagai berikut:

Provinsi Banten

  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang
  • Kota Serang

Provinsi Jawa Barat

  • Purwakarta
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Sukabumi
  • Kota Depok
  • Kota Cirebon
  • Kota Cimahi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Banjar
  • Kota Bandung
  • Karawang Bekasi

Provinsi DKI Jakarta

  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat
  • Kepulauan Seribu

Provinsi Jawa Tengah

  • Sukoharjo
  • Rembang
  • Pati
  • Kudus
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Semarang
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
  • Klaten Kebumen
  • Grobogan
  • Banyumas

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Sleman
  • Kota Yogyakarta
  • Bantul

Provinsi Jawa Timur

  • Tulungagung
  • Sidoarjo
  • Madiun
  • Lamongan
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kota Batu

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU