> >

Hidayat Nur Wahid ke Rektorat UI: Jangan Anti Kritik dan Terkesan Membela Penguasa

Politik | 28 Juni 2021, 13:53 WIB
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyayangkan sikap Rektorat Universitas Indonesia (UI) yang terkesan represif dalam menanggapi kritikan dari BEM UI terhadap Presiden Joko Widodo. Menurut dia, sebagai lembaga pendidikan seharusnya, pihak Rektorat UI itu mengedepankan sisi intelektual, ketimbang represif. 

Diketahui, setelah mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI melontarkan kritik melalui unggahan media sosial yang bertuliskan "Jokowi: The King of Lip Service", mereka langsung dipanggil oleh pihak Rektorat UI. 

Baca Juga: Reaksi Rektorat UI atas Kritik "Jokowi: The King of Lip Service" BEM UI Dianggap Berlebihan

"Jadi sebaiknya kampus itu mengedepankan sisi intelektual, jangan terkesan represif, anti kritik dan membela penguasa. Kampus juga jadi bagian yang mengkritisi. Kampus harusnya diperdengarkan di tengah Covid-19," kata Hidayat kepada Kompas TV, Senin (28/6/2021).

Ia menyebut, secara prinsip, kampus adalah tempat belajar dan pembelajaran para penerus bangsa dalam beragam bidang yang disajikan di kampus tersebut.

"Jadi kampus bukan tempat unjuk kuasa atau orientasi kepada sekadar kekuasaan, sekadar keinginan daripada di pejabat Rektorat," ujarnya. 

Ia menilai sikap kritis yang diutarakan oleh mahasiswa-mahasiswa BEM UI itu memang sudah sepatutnya dijalani oleh mereka. Sebab, kini banyak yang beranggapan kalau mahasiswa di era sekarang itu sudah tak ada lagi jiwa kritisnya dan membela kepentingan masyarakat. 

"Kalau mahasiswa dengan BEMnya, kemudian mereka lakukan kegiatan dan mendapatkan tanggapan publik yang positif, sikap kritis yang disampaikan mahasiswa itu juga menandakan generasi muda kita tidak tidur, mempunyai kepedulian, harapan yang baik," katanya.

Sebelumnya, Rektorat UI mengaku menghormati penyampaian pendapat. Tapi, bagi mereka, BEM UI itu dianggap tak sesuai koridor hukum.

"Selama menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," terang Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/6/2021).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU