> >

Komnas Perempuan Sebut Perbuatan Briptu Nikmal Sebagai Penyiksaan Seksual, Harus Diatur di RKUHP

Hukum | 25 Juni 2021, 13:24 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (Sumber: suara.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Siti Aminah Tardi menilai perbuatan Briptu Nikmal Idwar, polisi yang menjadi tersangka pemerkosaan dapat disebut dengan penyiksaan seksual.

Hal itu didasari dengan kekerasan yang dilakukan Briptu Nikmal dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum.

"Disebut dengan penyiksaan seksual, karena perkosaan dilakukan oleh aparat penegak hukum di kantor kepolisian dalam kapasitasnya sebagai aparatur negara yang melakukan penangkapan terhadap dua orang remaja tersebut," kata Siti Aminah Tardi, dilansir dari Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Siti Aminah juga mengusulkan tindak pidana penyiksaan seksual dimasukkan ke dalam rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Bahkan tidak hanya itu, ia juga menilai ketentuan tersebut juga harus diatur dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil mengusulkan agar ada pengaturan tindak pidana penyiksaan dalam RKUHP dan tindak pidana penyiksaan seksual dalam RUU PKS," tambahnya.

Siti juga menjelaskan, usulkan Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil terkait tindak pidana seksual lantaran selama ini belum ada aturan itu baik di KUHP atau UU Perlindungan Anak.

Adapun yang tercantum hanya perkosaan secara umum. Sementara penyiksaan seksual ada banyak jenisnya.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Nikmal Idwar telah memperkosa anak di bawah umur atau berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Peristiwa bermula saat korban bersama temanya datang ke daerah Sidangoli pada Sabtu (13/6/2021) dini hari. Keduanya dari Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU