> >

MUI Mengimbau untuk Tidak Melaksanakan Salat Jumat Berjamaah di Masjid bagi Daerah Zona Merah

Update corona | 25 Juni 2021, 10:05 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. (Sumber: KOMPAS.com / DANI PRABOWO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh umat Islam untuk tidak melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid bagi daerah yang masuk zona merah atau orange.

Imbauan tersebut sehubungan dengan meningkatnya pasien Covid-19 secara nasional dan di beberapa daerah.

“Maka, MUI berdasarkan fatwa yang dikeluarkan mendukung kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat untuk tidak melakukan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid bagi daerah-daerah yang masuk kategori zona merah atau zona orange,” kata Anwar Abbas, Wakil Ketua MUI, melalui keterangan video yang diterima Kompas TV, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Kasus Hamil Sebelum Nikah Tinggi di Gresik, MUI Gresik: Harus Ada Solusi Konkret

Keputusan itu, kata Abbas, sudah sesuai dengan dalil-dalil ajaran Islam. Karena menurut MUI, lanjutnya, di daerah yang menurut para ahli atau pemerintah terjadi penyebaran Covid-19 yang tak terkendali, maka sebaiknya meniadakan salat Jumat berjamaah di masjid.

“Yang penyebaran virus Covid-19 tidak terkendali maka sebaiknya umat Islam tidak salat berjamaah di masjid atau musalah,” katanya.

“Sebaiknya mengganti salat jumat itu dengan salat zuhur di rumah kita masing-masing,” tambah Abbas.

Kata Abbas, anjuran melakukan ibadah di rumah dalam kondisi genting sekarang ini sejalan dengan ajaran agama Islam. Di mana pada intinya, “kita diwajibkan untuk menjaga diri kita keluarga kita dan orang lain dari hal-hal yang mencelakakan mereka,” terang Abbas.

Baca Juga: MUI Atur Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban, Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Selain itu, Abbas juga menuturkan bahwa sudah tertulis dan tersirat jelas dalam ajaran Islam tentang larang melakukan sesuatu yang membahayakan diri dan orang lain.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU