> >

Siarkan Berita Bohong Soal Swab Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Divonis 1 Tahun Penjara

Hukum | 24 Juni 2021, 16:25 WIB
Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat memberikan klarifikasi terkait kabar Habib Rizieq Shihab kabur dari rumah sakit. (Sumber: Kompas TV)

Hal yang memberatkan vonis, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Andi Tatat telah meresahkan masyarakat.

Vonis terhadap Andi Tatat lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara.

Baca Juga: Terbukti Sebar Berita Bohong Soal Hasil Swab, Menantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Penjara

Dalam perkara yang sama majelis hakim PN Jaktim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas yakni 1 tahun penjara.

Atas vonis tersebut Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat menyatakan banding.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU