> >

Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Nyatakan Banding

Hukum | 24 Juni 2021, 12:26 WIB
Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan terkait kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor, Senin (14/6/2021) (Sumber: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur)

Eks Pimpinan FTI itu dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Namun  karena ada banding, maka putusan tersebut belum mengikat secara hukum "Jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," timpal hakim.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Duplik Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Berharap Bebas

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU