> >

Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Nyatakan Banding

Hukum | 24 Juni 2021, 12:26 WIB
Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan terkait kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor, Senin (14/6/2021) (Sumber: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Habib Rizieq Shihab menyatakan banding atas putusan hakim yang memvonisnya  4 tahun penjara terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Rizieq menolak putusan 4 tahun penjara tersebut dengan beberapa alasan. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Rizieq, di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Meski Rizieq mengaku banyak keberatan atas putusan itu, tapi pihaknya tidak menyebutkan seluruhnya.

"Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Orang di Depan PN Jakarta Timur Jelang Vonis Rizieq Shihab

 

Baca Juga: Habib Rizieq akan Jalani Sidang Vonis Kasus Tes Usap RS Ummi Hari Ini

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," kata hakim ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU