> >

Covid-19 Melonjak, Menag Keluarkan Aturan Sistem Kerja WFO dan WFH

Peristiwa | 23 Juni 2021, 11:40 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Sumber: Dok. Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19.

Yaqut mengatakan penerbitan Edaran yang mulai berlaku mulai 21 Juni 2021 ini sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 yang tengah meningkat. 

"Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19," kata Yaqut dikutip dari laman Kemenag, Rabu (23/6/2021). 

Selain itu, dibuatnya edaran ini juga untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.

"Edaran ini memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH)," ungkap dia.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Menag Minta Jajaran Perketat Protokol Kesehatan 5M

Kendati demikian, Yaqut menegaskan kewenangan ini tentunya harus dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Lebih lanjut Yaqut menjelaskan terdapat empat kategori risiko yakni tidak terdampak atau tidak ada kasus, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.

"Untuk Kab/Kota berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang WFO paling banyak 75%. Kategori risiko sedang, pegawai WFO paling banyak 50%. Sedang Kab/Kota dengan kategori risiko tinggi,  jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25%," jelas Yaqut. 

Sementara untuk satuan kerja atau unit kerja Kemenag yang berada pada zona Kab/Kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, pimpinan dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100%.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU