Kompas TV nasional kesehatan

Kasus Covid-19 Melonjak, Menag Minta Jajaran Perketat Protokol Kesehatan 5M

Kompas.tv - 21 Juni 2021, 03:05 WIB
kasus-covid-19-melonjak-menag-minta-jajaran-perketat-protokol-kesehatan-5m
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas . (Sumber: Dok. Kemenag)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperketat penerapan protokol kesehatan 5M.

Langkah ini, kata Yaqut merupakan bagian dari kontribusi Kemenag dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. 

"Jajaran Kemenag harus menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Ini bagian dari kontribusi kita dalam menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita," kata Yaqut dikutip dari laman Kemenag, Minggu (20/6/2021). 

Lebih lanjut, Yaqut menyebut pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

Bahkan, dia juga akan memberlakukan skema bekerja dari kantor (work from office) dan bekerja dari rumah (work from home) sesuai kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga: Covid-19 Indonesia Melonjak, Satgas: Tingkat Kepatuhan Disiplin Prokes Turun Drastis Sejak April

Dalam kesempatan itu, Yaqut juga menuturkan terdapat lima hal atau yang biasa disebut dengan 5M yang harus terus diterapkan secara displin dalam prokes.

Adapun yang dimaksud yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. 

"Ajak tokoh masyarakat setempat untuk bersama-sama memperketat penerapan prokes. Ajak pengurus rumah ibadah untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," tegas Yaqut. 

Tidak lupa dia juga mengingatkan perihal instruksi Nomor 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) yang terbit Feburari 2021 lalu. 

Adapun Instruksi ini ditujukan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tahap ke-17 Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktivitas di kantor maupun di luar kantor.

Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satuan kerjanya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat.

Dia juga menekankan seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan.

Yaqut berharap ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal dan Indonesia terjaga dan segera terbebas dari Covid-19. 

Sebagai informasi, kasus aktif Covid-19 di Indonesia mengalami tren kenaikan dalam sebulan terakhir. Bahkan hari ini, angka positif Covid-19 melonjak hingga 13.737.

Baca Juga: Berawal dari Hajatan dan Menjenguk Orang Sakit, 201 Kasus Baru Covid-19 Ditemukan di Kulon Progo



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x