> >

BPOM Tegaskan Ivermectin Bukan Obat Covid-19

Update corona | 22 Juni 2021, 15:31 WIB
Kepala Badan POM Dr Penny K Lukito (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito menegaskan bahwa, hingga kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing, bukan obat Covid-19.

Hal itu merespon isu soal Ivermectin yang disebut sudah berizin untuk obat terapi COVID-19.

"Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," tegas Penny dalam siaran langsung, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Polisi dan Balai BPOM Selidiki Kasus Kosmetik Ilegal

Penny menegaskan tetap membutuhkan dukungan ilmiah lebih lanjut untuk akhirnya ikut digunakan sebagai terapi Covid-19 di Indonesia, dalam hal ini uji klinis. Terlebih ia mengandung bahan kimia keras yang bisa menimbulkan beragam efek samping.

Kendati ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan. Akan tetapi, lanjut Penny, belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19 tentunya.

"Kalau kita mengatakan suatu produk obat Covid-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan COVID-19," bebernya.

Penny menambahkan bahwa obat Ivermectin bisa saja digunakan untuk pengobatan Covid-19 tetapi dalam pengawasan dokter. Hal ini pun bukan bagian dari pengawasan BPOM, tetapi pemerintah seperti Kemenkes RI.

"Namun itu tentunya bukan di BPOM terkait hal itu, nanti pemerintah mungkin yang akan berproses dan setiap protokol untuk pengobatan COVID-19 harus dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan juga dengan Kemenkes RI," kata dia.

Diakhir, Penny menegaskan kembali bahwa pengobatan Covid-19 menggunakan Invermectin harus harus mealui uji klinis dan rekomendasi profesi terkait.

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU