> >

Pegawai KPK Cabut Gugatan Uji Materi Terkait TWK di MK

Hukum | 22 Juni 2021, 12:11 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sembilan pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) mencabut permohonan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan menuturkan pencabutan gugatan tersebut telah dilakukan pada Jumat (18/6/2021).

"Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).

Diketahui, uji materi itu terkait dengan pasal peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

"Adapun UU yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," lanjut dia. 

Baca Juga: Hari Ini, Komnas HAM Bakal Periksa Kepala BKN Terkait Kejanggalan TWK Pegawai KPK

Menurut pemaparan Hotman terdapat dua alasan para pegawai KPK mencabut permohonan atau gugatan tersebut. 

Pertama, kata dia, para pegawai menilai MK telah memberikan payung hukum secara tegas berkaitan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Adapun aturan yang dimaksud itu ada dalam pertimbangan putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Seperti diketahui, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU