> >

Presiden Jokowi Didesak Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK

Hukum | 20 Juni 2021, 22:36 WIB
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Abba Gabrilin)

Dalam catatan PVRI sejak tahun 2015 hingga 2019, ada delapan kasus kekerasan dan ancaman yang dialami pegawai KPK yang tidak didalami Polri.

“PVRI mencatat sejak 2015 smpai 2019 terdapat delapan kasus kekerasan dan ancaman yang dialami pegawai KPK," ujar Naufal.

Baca Juga: Komnas HAM Tunggu 4 Pimpinan KPK Lain Klarifikasi soal TWK, Ali Fikri: Nurul Ghufron Cukup Mewakili

"Mulai dari ancaman pembunuhan, penangkapan, pencurian, ancaman bom, serangan fisik sampai percobaan penculikan. Baru-baru ini ancaman terjadi melalui peretasan hingga doxing."

Diketahui, 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos dalam asesmen TWK sebagai syarat alih status kepegawaiannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah Presiden Joko Widodo meminta agar hasil tersebut tidak digunakan sebagai dasar pemberhentian pegawai, KPK dan BKN bersama sejumlah lembaga lain yang terkait dengan pelaksanaan tes tersebut melakukan rapat koordinasi.

Rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk memberi kesempatan pada 24 pegawai KPK dapat menjadi ASN setelah melewati pendidikan wawasan kebangsaan. Sementara 51 sisanya tetap dinyatakan tidak lolos karena dianggap memiliki rapor merah.

Baca Juga: MAKI Minta Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK Lainnya untuk Gali Siapa Inisiator TWK

Konsekuensi dari 51 pegawai yang tetap dinyatakan tak lolos itu adalah tidak dapat menjadi ASN, dan tidak bisa lagi bergabung menjadi pegawai KPK.

Beberapa di antara mereka yang tak lolos adalah penyidik yang dikenal terbiasa terlibat dalam pengungkapan korupsi kelas kakap seperti Novel Baswedan, dan Andre Nainggolan.

Penyelidik yang dikenal dengan sebutan ‘raja OTT’ Harun Al Rashid juga disebut tak lolos dalam tes tersebut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU