> >

Nurul Ghufron Tidak Tahu Inisiator TWK, Boyamin: Ini Menunjukkan TWK Itu Amburadul

Hukum | 18 Juni 2021, 21:49 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin saat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin. (Sumber: Boyamin via Kompas.com)

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tepis Pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam

“Kalau mereka tetap tidak datang, ya menggunakan pasal kewenangan Komnas HAM, yaitu lewat pengadilan untuk memerintahkan upaya paksa. Jadi itu pun harus segera dilakukan. Jangan menunggu sampai akhir bulan,” ujarnya.

“Biasanya kalau dipanggil sekali lagi enggak datang, ya berarti urus ke pengadilan soal nanti pelaksanaannya bagaimana serahkan ke penegak hukum, Polri/kepolisian untuk mendatangkan ketua KPK dan yang belum datang ke Komnas HAM,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU