Kompas TV nasional politik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tepis Pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam

Kompas.tv - 18 Juni 2021, 10:12 WIB
wakil-ketua-kpk-nurul-ghufron-tepis-pernyataan-komisioner-komnas-ham-choirul-anam
Wakil Ketus KPK Nurul Ghufron (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tepis pernyataan komisioner Komnas HAM Choirul Anam terkait ketidaktahuannya soal siapa yang mengagas ide TWK di KPK.

"Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan komisioner Komnas HAM Choirul Anam, yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Ghufron, Jumat (18/6/2021).

Menurut Ghufron, dirinya telah memberi penjelasan dalam pertemuan KPK dengan pihak-pihak terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN pada Oktober 2020.

Dalam penjelasannya, TWK ini muncul sebagai pemenuhan syarat kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan sah.

Pada pertemuan itu juga pihaknya berdiskusi soal pemenuhan syarat akan dilakukan dengan penandatanganan pakta integritas kesetiaan terhadap NKRI atau mengikuti aturan umum untuk menjadi ASN.

Baca Juga: Hasil Pemeriksan Nurul Ghufron, Komnas HAM Temukan Perbedaan Pernyataan KPK dengan BKN Soal TWK

Dari diskusi dan pertemuan itu kemudian disepakati mengikuti aturan umum, sehingga diputuskan pegawai KPK untuk mengikuti sejumlah tes kompetensi bidang.

Beberapa tes yang harus dilewati, yaitu test inteligensi umum (TIU), tes karakteristik pribadi, dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Lantas dari kesepakatan itu, dibuatlah rancangan Perkom KPK yang diteruskan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi.

"Tes kompetensi bidang adalah tes untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya dan hal tersebut kemudian disepakati dalam draf rancangan Perkom KPK pada tanggal 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi. Draf tersebut disepakati dan ditandatangani lengkap oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," tambahnya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tidak Bisa Jawab Pertanyaan Komnas HAM soal TWK Inisiatif Siapa

Adapun kemudian hanya TWK yang digunakan dalam syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN, lantaran tes inteligensi umum dan tes kompetensi bidang sudah diikuti para pegawai KPK saat rekrutmen awal.

"Yang belum adalah tes wawasan kebangsaannya sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD, dan pemerintah yang sah. Jadi itu satu-satunya tes yang dilakukan," jelas Ghufron.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x