> >

Jakarta Memanggil, Pemprov DKI Kembali Buka Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan

Sosial | 18 Juni 2021, 20:46 WIB
Para tenaga kesehatan di Sentra Vaksinasi Istora Senayan usai melakukan vaksinasi kepada lansia dan pelayan publik. (Sumber: Humas Kementerian BUMN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen bagi tenaga profesional kesehatan pengendalian Covid-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Pembukaan lowongan kerja bagi tenaga kesehatan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2021.

"Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita untuk menjadi tenaga profesional kesehatan pengendalian Covid-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," tulis Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam Surat Pengumuman ditandatangani 17 Juni 2021, dikutip Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Minta Warga Tak Keluar Rumah saat Akhir Pekan, Ada Apa?

Pendaftar lowongan kerja bagi tenaga kesehatan ini dibuka mulai Jumat 18 Juni 2021 hingga 21 Juni 2021. Seleksi administrasi dilakukan selama duga hari yakni tanggal 21-22 Juni 2021.

Pengumuman peserta yang lulus seleksi dilakukan pada 23 Juni 2021 dan penandatanganan kontrak dilakukan pada 28 Juni 2021.

“Mulai bekerja per tanggal 28 Juni 2021 dengan masa kontrak terhitung dari 28 Juni 2021 sampai 31 Agustus 2021,” tulis Surat Pengumuman Dinkes DKI.

Tenaga kesehatan nantinya akan bekerja di RS rujukan Covid-19 dan jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 di lingkungan Dinkes DKI Jakarta.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Jateng Mulai Krisis Tenaga Kesehatan dan Medis

Besaran insentif yang diterima beragam, mulai dari dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat atau bidan Rp7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.

Berikut lowongan kerja tenaga kesehatan diperlukan oleh Pemprov DKI Jakarta:

1. Dokter spesialis paru
2. Dokter spesialis penyakit dalam
3. Dokter spesialis anestesi
4. Dokter spesialis obgyn
5. Dokter umum
6. Perawat
7. Bidan
8. Apoteker
9. Radiografer
10. Pranata laboratorium kesehatan
11. Tenaga teknik kefarmasian
12. Perekam medis
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU