> >

Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas, Koordinator MAKI Desak JPU Ajukan Kasasi Kepada Mahkamah Agung

Hukum | 18 Juni 2021, 09:24 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah hukuman Jaksa Pinangki dipangkas, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak jaksa penuntut umum (JPU)  untuk mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan,  pemangkasan hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari disetujui karena  Pinangki  tidak mengakui korupsi.

Dalam hal ini, Pinangki hanya menyebut dirinya menyesal dan mengakui kesalahan. Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pinangki hanya menyesal lantaran bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur dan menyesali perbuatannya karena mempermalukan keluarga dan institusi.

"Cuma itu yang dia (Pinangki) akui, sementara korupsi, pencucian uang, dan persengkongkolan jahat itu tidak diakui," kata Boyamin Saiman kepada KOMPAS TV, Jumat (18/6/2021).

Boyamin menyayangkan terhadap pengakuan Jaksa Pinangki yang jelas-jelas telah menerima suap suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Pukat UGM Soal Vonis Korting Pengadilan Tinggi untuk Jaksa Pinangki: Hakim Banyak Cari Alasan

"Seorang jaksa yang seharusnya jujur karena penegak hukum, tapi tidak jujur," tambahnya.

Bahkan, Jaksa Pinangki tidak mengakui menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra yang kemudian digunakannya untuk membeli satu unit mobil.

Dalam pengakuannya, Pinangki hanya menyebut mobil itu didapatkannya dari suami pertama alm. Djoko Budiarjo. Padahal, dirinya tidak bisa membuktikan sama sekali saat pembelaan dan pemeriksaan.

Meski begitu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memangkas hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun dan denda sebanyak Rp600 juta.

Diketahui sebelumnya, pada Kasus suap red notice dan fatwa MA, Djoko Tjandra dinyatakan terbukti memberi uang kepada sejumlah pejabat negara.

Baca Juga: KY Janji akan Kumpulkan Informasi soal Dugaan Pelanggaran Hakim Memutus Perkara Jaksa Pinangki

Seperti aparat kepolisian Irjen Napoleon Bonaparte menerima senilai SGD (dollar Singapura) 200 ribu  dan USD 370 ribu. Lalu, Brigjen Prasetijo Utomo menerima USD 100 ribu melalui Tommy Sumardi. Sementara itu, USD 500 ribu diterima Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.

Hukuman yang didapat para terdakwa berbeda-beda Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara, Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara, Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara, sementara Pinangki divonis 10 tahun penjara.

Namun karena banding yang dilakukan pihak Jaksa Pinangki, JPU Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menyetujui dengan memangkas hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Tetapi, karena pemangkasan itu, MAKI justru mendesak JPU untuk mengajukan kasasi. Bahkan, jika Kasasi tetap tidak dilakukan, pihaknya akan meminta pra peradilan dari Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Vonis Pinangki Dipotong, ICW: Harusnya Seumur Hidup

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU