> >

Catat! Lapor ke Nomor 08111890444 Kalau Kamu Temui Pungli di KUA

Sosial | 17 Juni 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi pungutan liar (pungli) (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

Baca Juga: Pelaku Pungli Di Area Tambang Pasir Diringkus Polres Kediri

Lebih lanjut Adib memastikan, Kemenag akan memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan mengambil pungli atau pun memperoleh gratifikasi selama menjalankan tugasnya.

"Sekali lagi saya tegaskan, para pelaku pungli jangan merasa aman. Ibarat kalian berbuat kejahatan di semak-semak, semutnya punya twitter, facebook, instagram, lalu semuanya menceritakan di medsosnya, semut yang lain tahu, kita tidak mungkin akan diam saja," tegas Adib.

Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU