> >

Catat! Lapor ke Nomor 08111890444 Kalau Kamu Temui Pungli di KUA

Sosial | 17 Juni 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi pungutan liar (pungli) (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah terus memberantas praktek pungutan liar (pungli) di berbagai instansi yang masih kerap terjadi.

Termasuk di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) juga melakukan hal demikian. Bahkan sebuah nomor sudah disediakan yakni ke 08111890444 jika masyarakat menemukan pungli di Kantor Urusan Agama (KUA).

Plt  Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag M Adib Machrus pun mempersilakan masyarakat untuk melapor jika terjadi pungli di KUA. Ia menegaskan Kemenag tidak akan mentoleransi jika terjadi pungli di KUA.

“Kemenag sangat terbuka menerima aduan dan laporan dari masyarakat terkait tindakan pungli di KUA,” ungkap Adib melalui keterangan tertulis, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Polisi Amankan Sejumlah Orang Terkait Pungli Pengemudi Truk

Menurutnya, masyarakat yang mengalami pungli di KUA dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Direct Message (DM) akun media sosial resmi Bimas Islam ataupun chat WhatsApp di nomor: 08111890444.

Menurut Adib, Kemenag akan menindaklanjuti setiap aduan dari masyarakat terkait pungli.

Ia meminta hal ini harus menjadi perhatian seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag khususnya yang bertugas di KUA.

Kemenag, ungkapnya, tidak akan tinggal diam bila mendapatkan pengaduan atau pun laporan pungli.

"Para pelaku gratifikasi, para pelaku pungli, di era teknologi informasi seperti saat ini, jangan merasa aman, jangan merasa bisa bersembunyi," tegas Adib.

Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU