> >

Anggota Komisi III Sesalkan Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

Hukum | 15 Juni 2021, 11:28 WIB
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun. 

Ia menyebut, wajar saja bila sejumlah elemen masyarakat menentang keputusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Pasalnya, ini tak akan membuat jera para penegak hukum ke depannya dan kemungkinan besar peristiwa serupa akan terulang kembali. 

"Wajar pula kemudian elemen masyarakat kemudian mengkritisinya karena dengan penurunan vonis tersebut maka efek jera terhadap kemungkinan kasus seperti itu terjadi lagi akan berkurang," kata Arsul kepada Kompas TV, Selasa (15/6/2021). 

Baca Juga: MAKI: Berkurangnya Hukuman Pinangki Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Meski begitu, dirinya tetap menghargai keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. 

"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memiliki independensi peradilan untuk memutuskan permohonan banding yang diajukan," ujarnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis Jaksa Pinangki yang sebelumnya 10 tahun penjara, kini dipotong menjadi 4 tahun penjara.

Putusan banding itu membuat hukuman pidana penjara terhadap Jaksa Pinangki berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.

Hakim pun memberikan alasannya mengenai pemotongan masa hukuman terhadap terdakwa kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang terkait dengan Joko Tjandra itu.

Hal tersebut tertuang di dalam Putusan Nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, 8 Juni 2021.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU