> >

Tolak Pledoi Rizieq Shihab, JPU Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara

Hukum | 14 Juni 2021, 15:41 WIB
Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan terkait kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor, Senin (14/6/2021) (Sumber: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh dalil dari nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus tes swab palsu Rumah Sakit Ummi, Bogor, Rizieq Shihab. Jaksa tetap meminta hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara.

"Pada intinya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan kami tersebut," kata jaksa di persidangan dengan agenda pembacaan replik terhadap pledoi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

Dalam pleidoi yang dibacakan pekan lalu, Rizieq merasa tuntutan jaksa tergolong sadis dan tak bermoral.

Menurutnya, kasus hasil tes swab RS Ummi Bogor merupakan kesalahan administrasi, sehingga dirinya tak patut dituntut 6 tahun penjara.

Baca Juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Kembali Jalani Sidang Kasus Tes Swab Palsu RS Ummi

Adapun Jaksa Penuntut Umum mengklaim pihaknya telah mempertimbangkan berbagai aspek baik secara yuridis maupun nonyuridis terkait hukuman yang dijatuhkan untuk Rizieq Shihab.

Dalam pleidoi Rizieq disebutkan Jaksa Penuntut Umum menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatannya di RS Ummi jauh lebih jahat dan berat dibandingkan kasus korupsi.

Rizieq memberi contoh kasus lain seperti kasus red notice Djoko Tjandra, di mana Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte hanya dituntut tiga tahun penjara.

Baca Juga: Diaz Hendropriyono Angkat Bicara Setelah Dituduh Rizieq Shihab

Dalam kasus ini tidak hanya Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi nama lain yang juga dijerat adalah Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU