> >

Politikus DPR Serentak Tolak Pajak Sembako dan Pendidikan: Kebijakan Aneh dan Membabi Buta

Peristiwa | 14 Juni 2021, 05:15 WIB
Bahan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat seperti tempe akan segera dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Rencana pemerintah yang akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mendapatkan penolakan dari anggota DPR lintas fraksi.

 
Anggota Komisi XI dari Fraksi Nasdem Fauzi Amroh menilai  kebijakan tersebut sangat kontraproduktif dengan program pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi.  

“Kebijakan ini sangat tidak tepat dilaksanakan saat ini, mengingatkan masyarakat masih diperhadapkan pada kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.  Daya beli masyarakat saat ini belum pulih," kata Fauzi dalam keterangan pers, Minggu (13/6/2021). 

Nah,  kalau sembako dikenai pajak, otomatis harga barang-barang di tingkat konsumen juga akan ikut naik, sehingga daya beli akan kembali tertekan, padahal daya beli ini dibutuhkan untuk pulih dari pandemi COVID-19.

Baca Juga: Tolak PPN Sembako dan Sekolah, Anggota Komisi XI DPR: Apakah Sri Mulyani Lelah Mencintai Indonesia?

Padahal, seharusnya kebijakan Pemerintah hadir meringankan beban rakyat bukan menyusahkan rakyat.  

Sembako merupakan komoditas yang penting bagi masyarakat, demikian halnya pendidikan, itu adalah hak asasi yang dijamin Undang-Undang, tak boleh diliberalisasi diserahkan pada mekanisme pasar. 

Menurut Fauzi, negara mesti hadir dalam pelayanan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau.


“Karenanya, kami Fraksi Nasdem DPR-RI solid menolak kebijakan pajak sembako dan pajak biaya pendidikan karena akan semakin membebani ekonomi rakyat dan makin membuat daya beli masyarakat semakin tertekan,”tegas alumnus HMI ini.


Sementara anggota Komisi XI dari fraksi Partai Golkar  Mukhamad Misbakhun menolak keras rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan pendidikan. 

Misbakhun menyebut jika beras dijadikan objek pajak dan dikenakan PPN, maka akan sangat berpengaruh pada kualitas pangan rakyat.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU