> >

Korupsi Bansos, Warga Jabodetabek Akan Gugat Mantan Mensos Juliari Batubara ke Pengadilan

Hukum | 13 Juni 2021, 16:12 WIB
Konferensi pers secara virtual rencana pengajuan gugatan terhadap Mantan Mensos Juliari Batubara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (13/6/2021) (Sumber: Tangkapan layar/YouTube Sahabat ICW)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korupsi Bansos, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan digugat sejumlah warga Jabodetabek ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021) besok.

Para penggugat akan didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora. Menurutnya, para warga akan meminta ganti rugi atas korupsi bansos yang dilakukan oleh Juliari.

"Tujuan kita melakukan gugatan adalah meminta ganti kerugian sebagai bentuk reparasi dalam konteks hak asasi manusia dan kemudian dalam konteks antikorupsi ini adalah bentuk kompensasi," ujar Nelson dalam konferensi pers secara virtual di kanal YouTube Sahabat ICW, Minggu (13/6/2021).

Gugatan ini merupakan upaya dari warga untuk menggabungkan bersama perkara yang tengah dijalani Juliari bersama tersangka lainnya dalam kasus bansos.

Baca Juga: Juliari Batubara Disebut Minta Rp 35 M dari Vendor Bansos Covid-19

Menurut Nelson, nantinya akan ada dua putusan yang akan dikeluarkan oleh pengadilan. Mulai dari perkara pidana serta perdata dalam hal ganti rugi.

Adapun menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana gugatan ini merupakan upaya warga Jabodetabek yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19. Terlebih, ketika mengetahui adanya bansos yang dikorupsi oleh pejabat negara tersebut.

Kurnia menilai korupsi yang dilakukan Juliari bersama kroninya merupakan korupsi paling keji dalam sepanjang sejarah. Pasalnya, bencana sedang parah-parahnya, para pejabat itu justru melakukan korupsi secara bersama.

"Karena, sedang parah-parahnya bencana, uang itu justru jadi bancakan oleh mantan Mensos," kata Kurnia.

Baca Juga: Dua Pemberi Suap Bansos Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU