> >

Hanya Ambil Dana Pelunasan, Calon Jemaah Haji Tetap Dapat Nomor Antrean untuk Tahun 2022

Agama | 11 Juni 2021, 14:38 WIB
Ratusan jemaah Muslim mengelilingi Kabah, di Masjid Al Haram, sembari menerapkan jaga jarak sosial untuk melindungi diri dari virus corona, di kota suci Muslim di Makkah, Arab Saudi, Rabu, 29 Juli, 2020.(AP/STR) (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini dan menarik dana pelunasan hajinya, tidak akan kehilangan nomor antrean untuk tahun depan. Hal itu ditegaskan oleh Anggota Dewan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Hurriyah El Islamy.

Hurriyah mengatakan, calon jemaah baru akan kehilangan nomor antrean jika menarik seluruh dana hajinya. Yaitu mulai dari dana setoran awal, dana pelunasan hingga dana hasil nilai manfaat yang didapat dari rekening haji.

"Otomatis sesuai peraturan perundangan dia membatalkan porsi. Sehingga kalau dia mendaftar lagi ya masuk urutan semula," kata Huriyah kepada awak media, Jumat (11/06/2021).

Menurut Hurriyah, pada 2020 ada 569 orang calon jemaah yang menarik dana pelunasan. Lantaran tahun lalu tidak ada pemberangkatan haji karena masih pandemi. 

Baca Juga: Ini Prosedur Pengembalian Dana Haji Bagi Jemaah yang Gagal Berangkat Tahun 2021

”Sehingga, Maret sebelum pengumuman sudah ada yang membatalkan, dari haji biasa dan haji khusus ada sekitar 162 orang," ujar Hurriyah.

Hingga Kamis kemarin (10/06/2021), sudah ada 59 calon jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian pelunasan dana haji. Jumlah tersebut terdiri atas 25 jemaah haji khusus dan 34 jemaah haji reguler.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021, berikut prosedur pengembalian setoran pelunasan jemaah haji:

REGULER

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:

  • Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
  • Fotokopi KTP dan memperlihat aslinya
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi

Baca Juga: 2 Kali Haji Dibatalkan, Perajin Tasbih di Jember Terancam Gulung Tikar

2. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji

3. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah

4. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaan haji pada aplikasi Siskohat

Baca Juga: Janji Bahas Persiapan Haji 2022 Lebih Awal dengan Arab Saudi, Menag: Semoga Pandemi Sudah Teratasi

6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunanan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH

7. BPS Biqih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Biqih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

KHUSUS

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat jemaah mendaftar, dengan menyertakan:

  • Bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan oleh BPS Bipih Khusus
  • Nomor rekening USD dollar atau rupiah atas nama jemaah haji
  • Nomor telepon jemaah yang bisa dihubungi

2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus. 

Baca Juga: 2 Kali Keberangkatan Haji Dibatalkan, Calon Jamaah Haji Terserang Stroke

3. Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Binda Umrah dan Haji khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah

4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat

5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH

6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus di aplikasi Siskohat

7. Dalam hal rekening jemaah haji bukan dalam bentuk rekening USD, BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat transaksi dilakukan.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU