> >

Jaksa akan Sampaikan Tanggapan atas Pleidoi Rizieq Terkait Kasus RS Ummi Bogor, Senin Mendatang

Hukum | 11 Juni 2021, 11:19 WIB
Rizieq Shihab ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor yang menjeratnya, Kamis (10/6/2021). (Sumber: Dok. Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) akan sampaikan tanggapan atau mengajukan replik atas pleidoi Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya pada kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor, Senin, 14 Juni 2021, mendatang. 

"Senin, 14 Juni 2021, pembacaan replik terhadap pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Sebelumnya, Rizieq dan tim penasihat hukumnya telah membacakan pleidoi terkait kasus tes usap RS Ummi di PN Jakarta Timur.

"Sidang pembacaan pleidoi selesai pada Jumat dini hari, pukul 02.35 WIB," tutur Alex.

Dalam pleidoi, Rizieq menilai, JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatannya di RS Ummi jauh lebih jahat dan berat dibandingkan kasus korupsi.

Baca Juga: Daftar 11 Nama yang Disebut Rizieq Shihab saat Sidang Pledoi: Mulai Maruf Amin hingga Denny Siregar

Rizieq memberi contoh kasus lain seperti kasus red notice Djoko Tjandra, di mana Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte hanya dituntut tiga tahun penjara. 

"Dan Brigjen Prasetijo lebih ringan lagi, hanya dituntut 2,5 tahun penjara," tutur Rizieq.

Rizieq juga membandingkan tuntutan jaksa pada kasus yang menjerat mantan bos Garuda Indonesia Ari Askhara yang hanya dituntut satu tahun penjara terkait penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

"Bahwa dalam konferensi pers online Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 19 April 2020, dipaparkan data yang menunjukkan bahwa sepanjang 2019, dari 911 terdakwa korupsi, 604 orang dituntut di bawah empat tahun penjara," kata Rizieq. 

Pada pembacaan pleidoinya, Rizieq meminta agar dirinya dan dua terdakwa lain dalam kasus tersebut yakni Muhammad Hanif Alatas dan Andi Tatat dapat dibebaskan murni dan dipulihkan nama baiknya. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU