> >

Rizieq Shihab Siap Bacakan Nota Pembelaan Kasus Hasil Tes Usap di RS Ummi Hari Ini

Hukum | 10 Juni 2021, 10:42 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Rizieq Shihab siap membacakan nota pembelaan atau pledoi kasus hasil tes usap di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam keterangannya Kamis, (10/6/2021).

“Agenda hari ini pledoi dari terdakwa atau nota pembelaan. InshaAllah sudah siap. Habib Rizieq, Habib Hanief, dan Andi Tatat masing masing sudah siap,” kata Aziz Yanuar.

“Tinggal nanti kita sampaikan di ruang persidangan semoga menjadi pertimbangan hakim untuk memenangkan para terdakwa,” tambahnya.

Aziz menuturkan poin pembelaan yang akan disampaikan kliennya adalah soal tuduhan kebohongan yang menjadi primer dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bagi Aziz, pasal kebohongan yang disematkan oleh JPU dalam perkara kliennya merupakan sesuatu hal yang mengada-ada.

Baca Juga: Ikut Sebar Berita Bohong Soal Tes Swab Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara

“Itu adalah ilusi dan halusinasi belaka. Kita dapat buktikan kebenarannya, fakta, dan juga argumentasi yuridis yang inshaAllah nanti dapat mematahkan klain JPU, Sehingga memberi masukan kepada mejelis hakim,” katanya.

Lantas, dikonfirmasi apakah dengan nota pembelaan yang akan disampaikan ada keyakinan untuk kliennya dibebaskan.

Aziz meyakini dengan nota pembelaan hari ini klien-kliennya akan memenangkan perkara hasil tes usap di RS Ummi.

“Kita yakin para terdakwa dapat dimenangkan dan juga akan mendapatkan haknya. Karena kita yakin keadilan masih ada,” ujarnya.

Sebelumnya pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum tuntut Terdakwa Rizieq Shihab enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab selama 6 tahun,” ucap Jaksa.

Jaksa menuturkan tuntutan tersebut berdasarkan keyakinan bahwa Rizieq Shihab bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1.

Dalam tuntutan, Jaksa juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Rizieq Shihab sebagai terdakwa.

Baca Juga: Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Hasil Tes Swab di RS Ummi

Antara lain, pernah dihukum dua kali pada 2003 dan 2008. Kemudian, Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penularan kasus akti

Di samping itu, Jaksa menilai Rizieq Shihab juga dinilai tidak sopan selama menjalani proses persidangan.

Di sisi lain, Jaksa juga membeberkan hal yang meringankan bagi terdakwa Rizieq Shihab. Yaitu, Rizieq Shihab disebut Jaksa masih bisa memperbaiki perilakunya di masa depan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman dua tahun penjara untuk dua terdakwa lain dalam kasus ini, Hanif Alatas dan Andi Tatat.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU