Kompas TV nasional hukum

Ikut Sebar Berita Bohong Soal Tes Swab Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara

Kompas.tv - 3 Juni 2021, 23:40 WIB
ikut-sebar-berita-bohong-soal-tes-swab-rizieq-shihab-dirut-rs-ummi-dituntut-pidana-2-tahun-penjara
Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat memberikan klarifikasi terkait kabar Habib Rizieq Shihab kabur dari rumah sakit. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum menuntut Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dengan pidana 2 tahun penjara dalam kasus informasi palsu hasil tes swab Rizieq Shihab.

JPU menilai Andi Tatat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran terkait hasil tes swab Rizieq Shihab dan Istri yang dirawat di RS Ummi, Bogor.

Andi Tatat bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Tatat selama dua tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Adapun peran Andi Tatat dalam menyebarkan berita bohong saat memberikan informasi kepada khalayak umum yang pada intinya kondisi Rizieq Shihab tidak mengarah ke Covid-19 dan dalam keadaan sehat.

Andi juga menjelaskan hasil pemeriksaan lab menunjukkan Rizieq Shihab dalam keadaan baik.

Menurut jaksa, Andi Tatat bersama-sama dengan Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq Shihab menyembunyikan kondisi Rizieq yang sebenarnya.

Baca Juga: Menantu Beberkan Hoax yang Menyerang Rizieq Shihab saat Dirawat di RS Ummi

Padahal terdakwa mengetahui bahwa Rizieq Shihab saat itu reaktif Covid-19, namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, JPU menilai terdakwa tidak patut dengan peraturan yang dibuat pemerintah dalam penanganan Covid-19, padahal terdakwa berprofesi sebagai dokter dan Dirut rumah sakit.

Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Sementara hal yang meringankan, terdakwa diharapkan bisa memperbaiki diri di masa yang akan datang. 

Baca Juga: Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Hasil Tes Swab di RS Ummi

Dalam kasus yang sama, mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi atau berita bohong soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19.

Jaksa menyatakan Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x