> >

MAKI Ajukan Uji Materi Kewenangan Komnas HAM Memanggil Pimpinan KPK Pekan Depan

Berita utama | 10 Juni 2021, 10:04 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)

Baca Juga: Setelah Diperiksa Penyidik KPK 9 Jam, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Langsung Membisu

“Karena tidak ada manusia istimewa yang kebal dari proses di Komnas HAM,” ujarnya.

Boyamin menuturkan uji materi ini akan diajukan secara serius bukan bermaksud menyindir siapapun. Bukan juga bermaksud memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri Ketua KPK.

“Namun jika uji materi ini dikabulkan, maka menunjukkan Firli Bahuri Ketua KPK adalah orang istimewa, sehingga perlu diberi kekebalan dari panggilan Komnas HAM,” ujarnya.

“Namun jika ditolak, menunjukkan Firli Bahuri adalah WNI yang kedudukan sama dihadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana amanat pasal 27 UUD 1945,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU