> >

Menkumham Tegaskan Revisi UU ITE Bertujuan untuk Hilangkan Pasal Karet

Politik | 9 Juni 2021, 20:10 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah menyetujui revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk dibahas kembali bersama DPR dan sejumlah pihak.

Salah satu tujuannya adalah untuk menghilangkan pasal karet dalam regulasi tersebut. 

Seperti diketahui, ada empat pasal yang akan direvisi yakni, Pasal 27, 28, 29 dan 36 serta satu pasal tambahan yakni Pasal 45c UU ITE.

"(UU ITE) itu memang perlu penegasan, supaya jangan (ada pasal) karet dia. Kita udah sepakat itu," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly saat rapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6/2021). 

Baca Juga: Pemerintah Setuju Revisi UU ITE, Apa Tanggapan dari DPR?

Politikus PDIP itu menyebut, revisi nanti dipastikan bakal membuat penegak hukum tak mudah memperkara seseorang untuk dijerat pidana.

"Jadi revisi yang akan datang akan mempersempit, mempertegas, mempersulit untuk penegak hukum (menjerat seseorang) dengan semudahnya," ujarnya. 

Meski begitu, dirinya menyadari bahwa UU ITE itu tak bisa dihilangkan di tengah kemajuan teknologi sekarang ini. 

"Tapi, tetap kita perlu ada karena dengan teknologi medsos yang sekarang ini beberapa negara juga sudah merasakan bagaimana dampak dari pengaruh adanya medsos," kata dia. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan memproses revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah disetujui oleh pemerintah. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU