> >

Haji 2021 Batal, Begini Upaya Memastikan Antrean Calon Jemaah Tetap Terkendali

Agama | 9 Juni 2021, 15:54 WIB
Jemaah haji mengelilingi Kabah, bangunan berbentuk kubus di Masjid Al Haram, sembari menerapkan jaga jarak. (Sumber: AP/STR)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua tahun berturut-turut pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah calon haji. Antrean calon dalam daftar jemaah yang akan diberangkatkan pun menjadi kian panjang.  

Persoalan antrean calon ini disikapi pemerintah dengan menyiapkan sejumlah cara agar mereka yang hendak berangkat haji tetap terkendali. 

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi menyebut penguatan regulasi, satu diantaranya berupa batasan usia untuk mendaftar haji. 

"Misalnya, regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun," kata Khoirizi dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag),Rabu (9/6/2021). 

Kementerian Agama, lanjut Khoirizi, melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji untuk membayar setoran awal jemaah. 

Baca Juga: Menag Tegaskan Keselamatan Faktor Satu-satunya Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 2021

Menurut pemaparannya, pemerintah hingga kini terus menyuarakan agar Arab Saudi dapat segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

"Penambahan kuota perlu ditunjang perbaikan sarana. Kami berharap peningkatan sarana, utamanya di Mina, bisa segera dilakukan Saudi," pesan Khoirizi.

Seiring dengan peningkatan tersebut, Khoirizi berharap juga akan diikuti dengan penambahan kuota haji. 

"Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221ribu," jelas Khoirizi.

Sementara terkait jemaah yang tertunda keberangkatannya, Khoirizi mengatakan, mereka akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang.

Baca Juga: Dubes Arab Saudi Datangi MUI, Bicara Keputusan Indonesia Batalkan Haji 2021

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemenag telah menerbitkan keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021 yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Adapun keputusan tersebut didasari oleh pertimbangkan aspek keselamatan bagi Jemaah haji di tengah situasi pandemi Covid-19.

Pemerintah sesungguhnya sudah semua melakukan persiapan untuk memberangkatkan haji. Namun hingga kini, pemerintah Arab Saudi belum memberikan keputusan ditambah penerbangan ke negara tersebut masih tertutup bagi Indonesia.

Baca Juga: Gagal Berangkat, Sejumlah Warga Tarik Dana Pelunasan Haji

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU