> >

Hati-Hati, Dalam RKUHP Iseng Lakukan Prank Bisa Terancam Denda Rp10 Juta

Hukum | 8 Juni 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi Prank di RKUHP didenda Rp10 juta dan penjara paling lama 9 bulan (Sumber: Shutterstock)

Diketahui, RKUHP versi 15 September 2019 ini merupakan hasil akhir pembahasan yang dilakukan Badan Legislatif (Baleg). Selanjutnya, untuk memenuhi asas keterbukaan publik pihaknya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sosialisasi dengan menggelar diskusi publik.

Dalam diskusi, publik dapat secara langsung memberi masukan terhadap RKUHP. Ada 12 kota yang dipilih sebagai tempat sosialisasi, yaitu Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado, dan terakhir di Jakarta.

Baca Juga: RKUHP Memuat Pasal Penghinaan, YLBHI: Apa Bedanya Dengan KUHP Peninggalan Kolonial

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU