> >

BPKH Izinkan Calon Jemaah Haji Tarik Dananya, tapi Bakal Kehilangan Antrean

Agama | 8 Juni 2021, 09:23 WIB
Ilustrasi: umat Muslim mengitari Kabah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi. (Sumber: Agung Pribadi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon jemaah haji bisa  menarik kembali dananya setelah pengumuman pembatalan haji 2021.

Kendati demikian, bagi jemaah haji yang menarik dananya kembali bakal kehilangan antrean pemberangkatan.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.

"Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan, karena ini uangnya jamaah kami harus layani," ujar Anggito dalam webinar terkait dana haji di Jakarta, Senin (7/6/2021).

"Dan kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya," sambungnya.

Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR Sentil Tokoh Penyebar Isu Dana Haji Ditilap hingga Singgung Habib Rizieq

Anggito mengakui, beberapa calon jamaah haji ada yang melakukan penarikan dananya, namun masih dalam tahap wajar.

Ia memastikan tidak ada tumpukan penarikan dana. Adapun jumlah Jemaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 orang.

Kemudian yang membatalkan atau menarik dananya diperkirakan saat ini mencapai 600 jemaah.

Ia mengimbau calon jemaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya.

"Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account," katanya.

Pada kesempatan itu, Anggito juga mengatakan bahwa hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jemaah haji.

Ia menambahkan rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp 70 juta. Namun, jemaah hanya membayar tunainya sebesar Rp 35 juta

"BPKH itu diberikan amanah untuk mensubsidi, mencarikan dana untuk mensubsidi biaya riil jemaah haji waktu berangkat. Seperti banyak diketahui bahwa biaya riil haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu Rp 70 juta. Jadi sisanya itu memang harus dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH," paparnya.

Anggito mengemukakan, alokasi investasi dana haji saat ini ditujukan kepada investasi dengan profil risiko ringan hingga sedang.

Sebesar 90 persen investasinya dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.

"Tentu masih ada investasi-investasi lain yang seluruh profil risiko yang low to moderate," tutur dia.

Baca Juga: Ini Prosedur Pengembalian Dana Haji Bagi Jemaah yang Gagal Berangkat Tahun 2021

Anggito menambahkan, dalam melakukan investasi dana haji, BPKH juga sudah mendapatkan izin dari pemilik dana.

"Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji," ujar Anggito.

 

Penulis : Fadhilah Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU