> >

BPKH Izinkan Calon Jemaah Haji Tarik Dananya, tapi Bakal Kehilangan Antrean

Agama | 8 Juni 2021, 09:23 WIB
Ilustrasi: umat Muslim mengitari Kabah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi. (Sumber: Agung Pribadi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon jemaah haji bisa  menarik kembali dananya setelah pengumuman pembatalan haji 2021.

Kendati demikian, bagi jemaah haji yang menarik dananya kembali bakal kehilangan antrean pemberangkatan.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.

"Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan, karena ini uangnya jamaah kami harus layani," ujar Anggito dalam webinar terkait dana haji di Jakarta, Senin (7/6/2021).

"Dan kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya," sambungnya.

Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR Sentil Tokoh Penyebar Isu Dana Haji Ditilap hingga Singgung Habib Rizieq

Anggito mengakui, beberapa calon jamaah haji ada yang melakukan penarikan dananya, namun masih dalam tahap wajar.

Ia memastikan tidak ada tumpukan penarikan dana. Adapun jumlah Jemaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 orang.

Kemudian yang membatalkan atau menarik dananya diperkirakan saat ini mencapai 600 jemaah.

Ia mengimbau calon jemaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya.

Penulis : Fadhilah Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU