> >

Jemaah Calon Haji yang Gagal Berangkat Tahun Lalu Diprioritaskan Berangkat Tahun Depan

Agama | 6 Juni 2021, 13:11 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Senin (5/4/2021) (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, mengatakan bagi jemaah calon haji asal Indonesia yang seharusnya berangkat tahun lalu, akan diprioritaskan untuk pergi ke Tanah Suci tahun depan. 

Seperti diketahui, Indonesia kembali membatalkan pelaksanaan haji pada 2021. Dengan adanya keputusan itu Indonesia sudah dua kali tak memberangkatkan jemaah ke Arab Saudi.

"Jadi kan ini penundaan haji yang kedua setelah tahun lalu artinya mestinya mereka yang berangkat tahun lalu itu sekarang juga tertunda dan mereka lah yang kan diprioritaskan untuk mudah-mudahan tahun depan sudah diperbolehkan kita mengirim," kata Muhadjir dalam rekaman suara yang diterima Kompas TV, Minggu (6/62021). 

Baca Juga: Kicauan @Fahri Hamzah: Rakyat Negara Lain Pergi, Masyarakat Indonesia juga Harus Berangkat Haji

Dia menjelaskan, alasan pemerintah tak memberangkatkan jemaah haji tahun ini karena masih suasana pandemi Covid-19 dan Pemerintah Arab Saudi tak memberikan kepastian ihwal kuota haji. 

Menurut dia, mengatur jemaah haji sebanyak ratusan ribu di tengah pandemi itu mesti ada persiapan yang matang. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil keputusan "untuk kemaslahatan umat" dengan tidak menyelenggarakan haji. 

"Sehingga kita hitung-hitung waktunya sudah tidak mungkin untuk membuat perencanaan yang cermat. Ingat ini menyangkut 220 ribu jemaah jadi tidak main-main, karena itu mohon dimaklumi kalau pemerintah saat ini bahwa kita tidak akan mengirim, karena secara teknis juga tidak mungkin dilakukan," ujarnya. 

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya. 

“Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," ujar Yaqut.

Dia menyebut, menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU