> >

Teken Perppres, Jokowi Tambah Jabatan untuk Wakil Menteri PAN-RB

Peristiwa | 4 Juni 2021, 14:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN-RB.

Salah satu poin dalam Perpres tersebut ada jabatan baru yang ditambahkan yakni posisi Wakil Menteri PAN-RB atau Wamenpan-RB.

Aturan mengenai posisi Wamenpan-RB ini ada dalam Pasal 2. Disebutkan bahwa Wamen diangkat untuk membantu kerja Menteri.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres 47/2021, Jumat, (4/6/2021).

Baca Juga: Presiden Jokowi: Waspadai Ideologi Transnasional Radikal

Di pasal tersebut, juga menyebutkan bahwa Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Kendati demikian, Wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres 47/2021.

Baca Juga: Megawati Akui Bicara dengan Jokowi Soal Kerja Sama Riset Ruang Angkasa Indonesia dan Rusia

Adapun ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri seperti membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU