> >

Lantik Satgas BLBI untuk Tagih Piutang Negara, Mahfud: Tidak Ada yang Bisa Sembunyi

Hukum | 4 Juni 2021, 14:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani saat Pelantikan Satgas BLBI di gedung Kemenkeu, Jumat (04/06/2021) (Sumber: Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah melantik anggota kelompok kerja satuan tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang akan bertugas menagih piutang negara ke para obligor dan debitur BLBI.

Pembentukan Satgas BLBI ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2021, yang menugaskan lintas kementerian dan lembaga untuk menagih piutang BLBI.

Pelantikan dilakukan di gedung Kementerian Keuangan dan dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta perwakilan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Total piutang negara yang akan ditagih ke para obligor dan debitur adalah sebesar Rp110, 445 triliun, " kata Menkopolhukam Mahfud MD, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (04/06/2021).

Baca Juga: Sandera Untuk Pengemplang BLBI - Opini Budiman

"Kami berharap obligor dan debitur bekerja sama, kooperatif. Kalau bisa proaktif lebih bagus datang sendiri ke kami. Tidak ada obligor dan debitur yang bisa bersembunyi karena kami sudah memegang daftar nama dan detail aset yang dimiliki, " tambahnya. 

Mahfud mengingatkan, ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang punya utang ke negara, tapi sengaja tidak membayarnya.

"Kalau dia sudah nggak mau melunasi utangnya, selalu ingkar, memberi bukti palsu, nanti bisa dibilang melanggar hukum dan merugikan negara, " ujar Mahfud.

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, obligor adalah pemilik bank yang menerima BLBI. Sedangkan debitur adalah pihak yang meminjam ke bank yang mendapat BLBI.

Kemenkeu mencatat, dari Rp110,445 triliun dana BLBI yang belum dilunasi, sebanyak Rp40 triliun ada pada obligor dan sisanya debitur.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU