> >

Polri Gagalkan Peredaran 45 kilogram Sabu yang Diselundupkan dari Malaysia Ke Indonesia

Kriminal | 3 Juni 2021, 20:34 WIB
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan narkotika di Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021). Hadir sebagai narasumber (dari kiri) perwakilan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Ruru Firza, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno H Siregar, dan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (Sumber: Kompas.id/KURNIA YUNITA RAHAYU)

Adapun, Perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ruru Firza mengatakan, sejumlah pil ekstasi itu berasal dari Jerman dan Belgia yang  berkualitas tertinggi. 

Transaksi di dua wilayah itu melibatkan sembilan tersangka dengan peran berbeda. Mulai dari kurir, penerima paket, hingga pengendali kurir.

Namun, belum ada bandar yang ditangkap. Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan berbeda, sesuai dengan peran masing-masing.

Baca Juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 310 Kg Sabu Disita Sebagai Barang Bukti!

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU