> >

ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Diduga Terima Gratifikasi Sewa Helikopter

Hukum | 3 Juni 2021, 16:27 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TVIndonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

Laporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi biaya sewa helikopter untuk perjalanan pribadi Firli bersama keluarga pada 20 dan 21 Juni 2020 silam.

"ICW hari ini melaporkan terkait dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Wana Alamsyah kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis.

Wana menyampaikan, Firli tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya saat sidang etik yang diselenggarakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ICW, tarif helikopter yang disewa Firli mencapai Rp 39,1 juta per jam.

Sementara itu, menurut Wana, dalam sidang etik, Firli mengatakan harga sewa helikopter itu hanya Rp 7.000.000 per jam tidak termasuk pajak.

Dengan pemakaian selama empat jam, Firli hanya membayar sekitar Rp 30,8 juta.

"Kami total itu ada sebesar Rp 172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut," kata Wana.

Baca juga: Ini Alasan Pimpinan KPK Tolak Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai yang Tak Lulus TWK

"Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp 141 juta yang diduga merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli," imbuhnya, menegaskan.

Wana menjelaskan, tindakan yang dilakukan Firli memenuhi unsur-unsur Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wana berpendapat, Dewas KPK semestinya menelusuri lebih lanjut informasi yang disampaikan Firli saat sidang etik.

Ia mengatakan, ada sembilan perusahaan penyedia helikopter lain yang sebetulnya juga bisa disewa Firli.

"Setidaknya ada sembilan perusahaan jasa helikopter yang sebenarnya jika kami lihat itu berpeluang untuk disewa. Tapi, mengapa PT APU ini yang menjadikan salah satu penyedia yang disewa oleh Firli Bahuri?" katanya, mempertanyakan.

Atas hal tersebut, kemudian ICW melakukan penelusuran soal PT APU.

Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Pencarian Harun Masiku oleh KPK: Dicari atau Dibiarkan Lari?

Wana mengatakan, setelah ditelusuri, ternyata salah satu komisaris PT APU sempat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Meikarta yang ditangani KPK pada 2018 lalu.

Rupanya pada saat itu Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan di KPK.

"Apakah ada kaitannya, itu kami belum menindak lebih lanjut," tutur Wana.

Saat menyampaikan laporan, Wana menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya korespondensi ICW dengan salah satu perusahaan penyedia helikopter dan hasil identifikasi akte perusahaan PT APU.

Terkait laporan ini, Wena menambahkan, polisi masih mempelajari berkas-berkas barang bukti yang diserahkan ICW.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU