> >

ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Diduga Terima Gratifikasi Sewa Helikopter

Hukum | 3 Juni 2021, 16:27 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TVIndonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

Laporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi biaya sewa helikopter untuk perjalanan pribadi Firli bersama keluarga pada 20 dan 21 Juni 2020 silam.

"ICW hari ini melaporkan terkait dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Wana Alamsyah kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis.

Wana menyampaikan, Firli tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya saat sidang etik yang diselenggarakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ICW, tarif helikopter yang disewa Firli mencapai Rp 39,1 juta per jam.

Sementara itu, menurut Wana, dalam sidang etik, Firli mengatakan harga sewa helikopter itu hanya Rp 7.000.000 per jam tidak termasuk pajak.

Dengan pemakaian selama empat jam, Firli hanya membayar sekitar Rp 30,8 juta.

"Kami total itu ada sebesar Rp 172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut," kata Wana.

Baca juga: Ini Alasan Pimpinan KPK Tolak Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai yang Tak Lulus TWK

"Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp 141 juta yang diduga merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli," imbuhnya, menegaskan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU