> >

Harun Al Rasyid Ungkap Lebih dari 5 Kasus Matang OTT KPK Terkendala Akibat TWK

Hukum | 2 Juni 2021, 18:44 WIB
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Abba Gabrilin)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Satuan Tugas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid mengungkap penonaktifan 75 pegawai KPK berdampak pada penanganan perkara.

Setidaknya lebih dari lima kasus yang matang tidak dapat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Ada pengaruh dari proses penonaktifan. Saya termasuk tim DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diberi tugas oleh pimpinan untuk menangkap segera para DPO,” kata Harun Al Rasyid, Rabu (2/6/2021).

“Tapi dengan SK saya tidak bisa berbuat banyak karena sudah diserahkan. Kasus yang matang untuk OTT juga tidak bisa. Lebih dari lima kasus,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Harun Al Rasyid membeberkan satu dari sekian perkara yang terkendala di KPK adalah pencarian kader PDI Perjuangan Harun Masiku.

“Saya kira pencarian Harun Masiku mengalami kendala dan hambatan,” ujarnya.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron, Firli Bahuri: KPK Tidak Pernah Berhenti Mencari Tersangka

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya masih terus mencari kader PDI Perjuangan Harun Masiku yang tersangkut suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Seingat saya ada 10 DPO (Daftar Pencarian Orang) yang kita cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum salah satunya Harun Masiku, ada empat lagi,” kata Firli Bahuri, Selasa (1/6/2021).

“Terkait tiap orang sebagai tersangka yang sudah ditetapkan KPK, artinya cukup bukti. Dari bukti itu, KPK tidak pernah berhenti mencari tersangka,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU