> >

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU Tentang Komponen Cadangan ke MK

Hukum | 1 Juni 2021, 02:51 WIB
Ilustrasi anggota Komponen Cadangan (Komcad) yang bakal dibekali senjata saat latihan (kanan) (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan judicial review (JR) terhadap Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (31/5/2021).

Pasal yang digugat untuk diajukan dalam uji materi salah satunya mengatur tentang pembentukan dan pelaksanaan komponen cadangan (Komcad) yang belakangan tengah menjadi perhatian besar masyarakat.

Baca Juga: Kemhan Siap Buka Pendaftaran Komcad untuk Masyarakat Sipil Mulai Bulan Juni Mendatang

Seperti diketahui, Komcad merupakan program yang melibatkan masyarakat sipil untuk pertahanan nasional yang dijalankan Kementerian Pertahanan.

Dalam gugatan ini, setidaknya ada 14 pasal yang dimohonkan untuk diuji materi. Antara lain Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN.

Salah satu pemohon, Gustika Fardani Jusuf, mengatakan alasan pihaknya melakukan gugatan UU PSDN karena tidak lepas, tidak detail serta ambigu.

"Misalnya, SDA dan ancaman hibrida, itu juga belum ada definisi yang memang jelas dan diterima oleh masyarakat atau didefinisikan oleh negara juga dan itu dapat menimbulkan konflik horizontal," kata Gustika dalam konferensi pers virtual, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Siap-siap! Pendaftaran Segera Dibuka, Berikut Ini Deretan Pertanyaan Terkait Komponen Cadangan

Selain itu, pembentukan komcad juga dinilai memiliki masalah, baik secara substansial maupun prosedural.

Permasalahan substansialnya yakni karena beberapa ketentuan dalam UU tersebut bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dalam konstitusi.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU