> >

Pemecatan 51 Pegawai KPK, PSHK UII: Tak Berdasar dan Tidak Punya Indikator Penilaian yang Jelas

Hukum | 31 Mei 2021, 07:40 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Bila merujuk pertimbangan Mahkamah Konstitusi, lanjut Wardhana, yang menegaska bahwa pengalihan status harus dilakukan dengan tidak merugikan hak-hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN, maka dapat dipastikan pemberhentian 51 pegawai KPK bertentangan dengan Putusan MK tersebut.

“Terlebih, Pertimbangan hukum dalam putusan MK itu mempunyai kekuatan mengikat secara hukum karena termasuk dalam bagian ratio decidendi,” tambah Wardhana.

Baca Juga: Senin 31 Mei 2021, MAKI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK Terkait 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK

Minimnya transparansi TWK itu, kata Wardhana, seharusnya tidak serta merta menjadi dasar pemecatan para pegawai KPK. Mengingat, syarat alih status sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 PP 41/2020 mengatur bahwa terdapat 5 (lima) persyaratan lain yang harus dipenuhi secara kumulatif.

Lima persyaratan yang disebut Wardhana diantaranya: bersedia menjadi PNS, tidak terikat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, memiliki integritas dan moralitas yang baik, memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan, dan memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Ratusan Pegawai KPK Minta Penundaan Pelantikan sebagai ASN: Mereka Membela Nilai Integritas

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU