Kompas TV nasional hukum

Senin 31 Mei 2021, MAKI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK Terkait 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK

Kompas.tv - 30 Mei 2021, 22:49 WIB
senin-31-mei-2021-maki-bakal-ajukan-judicial-review-ke-mk-terkait-75-pegawai-kpk-tak-lulus-twk
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman rencananya akan mengajukan gugatan uji materiil ke MK terkait perkara 75 pegawai KPK tak lulus TWK, pada Senin (31/5/2021) besok. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Gading Persada | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terus menuai polemik, membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaaan (TWK).

“Kami akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara Pertimbangan Putusan menjadikan Amar Putusan Mahkamah Konsitusi. Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK,” jelas Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam siaran tertulisnya yang diterima KompasTV, Minggu (30/5/2021).

Boyamin menjelaskan, berdasar pertimbangan putusan MK yang telah dibacakan pada 4 Mei 2021 menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan Pegawai KPK.

Namun nyatanya, kata dia, saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus "merah" dan "tidak bisa dibina lagi".

Baca Juga: Disebut Paling Bertanggung Jawab, Presiden Jokowi Diminta Lantik Semua Pegawai KPK Jadi ASN

“Pegawai KPK tidak boleh dipecat kecuali melanggar hukum dan etik, bahkan TWK pun tidak boleh untuk dasar pemecatan 51 pegawai KPK,” tegas Boyamin.

Menurut Boyamin, materi Judicial Review terkait revisi UU KPK Nomor 19 tahun 2019 dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019. Pada pasal tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1. Pasal 24 Ayat ( 2 ) ( 3 ):

(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pasal 69C:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal pasal tersebut akan dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai berikut yakni ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun,” jelasnya.

Baca Juga: BKN: 1 Juni 2021, Pelantikan 1.274 Pegawai KPK yang Lulus TWK sebagai ASN

“Yang kedua Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK,” tambah Boyamin.

Lebih lanjut Boyamin mengungkapkan, setelah mengajukan permohonan uji materi ke MK, maka selanjutnya akan meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya.

“Semoga MK mengabulkan permohonan uji materi ini,” tandas Boyamin.

Baca Juga: Intip Isi Surat 75 Pegawai Tak Lolos TWK yang Dikirim ke Pimpinan KPK



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x