> >

P21, Kejaksaan Agung Serahkan Berkas Perkara 7 Tersangka PT Asabri

Hukum | 28 Mei 2021, 21:09 WIB
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti 7 (tujuh) berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT. Asabri (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti 7 (tujuh) berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri.

Berkas diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021)

“Penyerahan 7 (tujuh) tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P16) kemarin,” kata Leonard.

Lebih lanjut, Leonard menjelaskan posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri.

Bahwa, kata Leonard, pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT Asabri (Persero) telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabri (Persero).

Baca Juga: Berkas 7 Tersangka Kasus Korupsi Asabri Sudah Lengkap, JPU Mulai Siapkan Dakwaan

Dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI).

“Dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Leonard.

“Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Leonard.

Atas dugaan tersebut, Leonard mengatakan Jaksa menerapkan sejumlah pasal sangkaan terhadap para Tersangka.

“Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Leonard.

“Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjutnya.

Sebagai informasi, 7 tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan adalah.

Tersangka ARD dalam kedudukan selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016;

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita 151 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di NTB Terkait Perkara ASABRI

Tersangka SW dalam kedudukan selaku Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020;

Tersangka BE dalam kedudukan selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;

Tersangka HS dalam kedudukan selaku Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;

Tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;

Tersangka LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan;

Tersangka JS selaku Direktur Jakarta Emiten.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU